• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TB Hasanuddin Tegaskan Sesuai Undang-Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

TB Hasanuddin Tegaskan Sesuai Undang-Undang Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

Mae by Mae
18 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan tidak ada pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun terlebih pada negara lain.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia dapat dilakukan.

“Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau.

BeritaTerkait

Golkar Kota Bandung Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai Penghormatan Negara

15 November 2025

Parkir Motor di Trotoar Soreang Hambat Pejalan Kaki

14 November 2025

Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih

Next Post

Habema TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Lain di Papua

Related Posts

News

Golkar Kota Bandung Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai Penghormatan Negara

15 November 2025
Edukasi

Parkir Motor di Trotoar Soreang Hambat Pejalan Kaki

14 November 2025
TNI-POLRI

Pelatihan VBSS Tahap VII Bakamla RI–UNODC Resmi Ditutup

14 November 2025
Ragam

Teknologi Filter Air Nazava Dikirim ke Palestina, Warga Gaza Dapat Harapan Baru

14 November 2025
TNI-POLRI

Jaga Serta Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II

14 November 2025
Ekonomi

Buky : Insya Allah 20 November ini akan dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD Jabar Tahun 2026

14 November 2025
Next Post

Habema TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Lain di Papua

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021