PURWAKARTA, BEDAnews – Kendaraan roda empat yang di duga sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid TSS Modelissta bernomor Polisi T 1507 CA mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama dan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta yang kemudian terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 10:45 WIB. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, kepada awak media di tempat kerjanya.
Menurutnya, Mobil tersebut barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum kaitan kasus dugaan gratifikasi yang saat ini tengah ditangani Kejari Purwakarta, dilakukan sejak awal 2024. Hal ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada Tahun 2023 lalu,” ungkapnya.