Bandung, BEDAnews – Kejati Jabar menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka,
AN dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat , setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Selasa 19/3/2024.
Sementara itu Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA, akan tetapi untuk tersangka M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.