BANDUNG. BEDAnews.com – Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahaya pemakaian berulang-ulang atau terus menerus dari minyak goreng bekas atau lebih dikenal minyak jelantah untuk menggoreng.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Kabupaten Bandung Hj. Tia Fitriani kepada masyarakat saat menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat kepada masyarakat Desa Karamatmulya Kec. Soreang Kab. Bandung, pada Selasa (6/2/24).
Saat dihubungi BEDAnews.com Minggu (11/2) Anggota Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebut. Masih banyak masyarakat yang seringkali tidak menyadari bahaya minyak goreng bekas atau lebih dikenal minyak jelantah sehingga tetap digunakan terus menerus untuk menggoreng.
Dijelaskannya, Minyak jelantah ini kualitasnya sudah buruk dan tidak sesuai standar mutu minyak goreng, sehingga seharusnya sudah tidak boleh digunakan untuk menggoreng.
Tia menegaskan. “Menggunakan minyak jelantah untuk digunakan kembali menggoreng pada suhu tinggi dapat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.”pungkasnya.@herz













