Kota Cirebon – bedanews.com – Rutan Kelas I Cirebon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang mempunyai tugas memberikan pembinaan dan pelayanan kepada setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat.
Layanan kunjungan di Rutan Cirebon terdapat pengunjung disabilitas yang ingin bertemu dengan keluarga warga binaan.
Dalam rangka memberikan pembinaan dan pelayanan yang prima, Rutan Cirebon menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi warga binaan maupun pengunjung yang menyandang Disabilitas.
Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy mengatakan, pemberian perlakuan khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.