BANDUNG. BEDAnews.com – Kabar gembira bagi para non asn yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah yang semula dikhawatirkan akan terjadinya pemutusan hubungan kerja pada tanggal 28 November 2023 ini, surat kemenpan RB dan BKN no 571/23 yang dikeluarkan di bulan Agustus ini menjadi jawaban atas kekhawatiran akan ancaman pemecatan itu.
Kepala Bagian Umum dan Administrasi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dodi Sukmayana ketika ditemui BEDAnews.com terkait dengan optimalisasi kepegawaian di lingkungan Set DPRD Provinsi Jawa Barat. di Gedung Sekretariat DPRD Jabar jl. Diponegoro 27 Bandung. Jumat ( 11/8)
Dodi menyebutkan, Terkait dengan non pns sesuai dengan surat dari kemenpan RB dan BKN no 571/23 yang dikeluarkan di bulan Agustus. Itu ada penegasan namanya, optimalisasi pengisian jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan di Indonesia.
“Pointer yang pentingnya itu disana, menyatakan bahwa jabatan fungsional yang tersebar di pemerintahan daerah itu akan diisi oleh tenaga non asn, atau sekarang itu dengan bahasa P3k.” Sebut Dodi.
Jadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi tenaga non asn, mereka tidak menutup mata, tidak menampik artinya tidak ada keinginan untuk memberhentikan mereka. Jadi secara otomatis pada tanggal 28 November itu tidak akan terjadi PHK massal.
“Cuma permasalahannya mereka harus didudukan, harus segera ditertibkan masalah tentang status kepegawaiannya.” Urainya.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat ada dua kelompok pegawai, kelompok PNS dan Non PNS, terkait dengan non pns sesuai dengan surat dari kemenpan RB dan BKN no 571/23 yang dikeluarkan di bulan Agustus.
“ Di Setwan Jabar ada sembilan (9) jabatan fungsional yang kosong , salah satunya adalah perisalah, analisis produk hukum, pustakawan, arsiparis, itu diantaranya formasi yang kosong jumlahnya ada 9 jabatan.”
Bagaimana, dengan jumlah non pns yang hampir 150 orang , mereka akan diikut sertakan semuanya melaui seleksi ujian sejawa barat, siapa tahu mereka juga bisa mengisi jabatan yang kosong di instansi lain. Di 2023 kemarin kita ada 2 orang lolos P3K dari bagian persidangan, dan itu bukan ditempatkan disini tetapi mengisi formasi di Dinas lain di lingkungan pemprov Jabar. Ke depan mudah mudahan ada lagi yang akan lolos berikutnya.
“Jadi kalau di Setwan sendiri sembilan jabatan fungsional yang kosong itu akan diperebutkanoleh 156 orang. Tetapi tidak begitu juga mereka akan ikut serta juga dalam seleksi jabatan fungsional di seluruh Jawa Barat, dan itu kan banyak juga, di Dinas A Dinas B kan ada yang kosong. Sesuai dengan kwalifikasi dan kompetensi mereka, mudah mudahan mereka bisa mengisi itu.” Harap Dodi.
Akademisi Universitas Winaya Mukti ini menyebut, Pada saat apel kemarin pihaknya menyampaikan hal ini, yakni mengkaitkan optimalisasi pengisian jabatan fungsional, karena dikeputusan BKN itu mengatakan, bahasan pengisian jabatan fungsional yang ada di pemerintahan daerah khususnya jawa barat, itu akan diberi kesempatan oleh tenaga kerja non asn atau P3k.
Dijelaskan. Sesuai aturan non ASN itu kita itu dibagi dalam 3 kelompok ada yang namanya . K1, K2 dan K3. “ K1 mereka mereka yang bekerja mulai 1 Januari 2005, bekerja secara terus menerus dan digaji melalui APBN atau APBD. Kelompok ini punya kesempatan yang lebih besar untuk menjadi PNS, atau P3K. Selanjutnya K2 orang yang bekerja di Instansi Pemerintah dengan digaji bukan dari APBN atau APBD, itu kan banyak di kita ada Keamanan, kebersihan, mereka bekerja di pemerintah tapi digaji bukan dari APBD, digaji oleh pihak ketiga, mereka butuh data dukungan dsb. Yang ke tiga adalah K3 mereka yang bekerja setelah 2009 kesini, mereka diberi kesempatan untuk pengisian jabatan fungsional. Tetapi yang prioritas itu adalah yang k1 dan k2.” Ungkapnya
Sekretariat DPRD Jabar punya komitmen untuk akan menggunakan system Zero Growth artinya pertumbuhan nol. Jadi non pns di kita ini tidak akan ditambah, tidak akan ada lagi penambahan, sejak ada keputusan sk menpan rb itu. “Kita akan mempertahankan pertumbuhan Nol aja.” Ungkapnya.
Jadi kalau dilihat ada yang masuk itu dipastikan karena ada yang keluar. Jumlahnya akan tetap sama karena kita tdak boleh menambah. Kalau ada yang keluar satu akan ada yang masuk satu karena kita butuh tenaga untuk fasilitasi di DPRD.
Kemarin kita di 2023 ada 2 orang lolos P3K dari bagian persidangan, dan itu bukan ditempatkan disini tetapi mengisi formasi di Dinas lain di lingkunagn pemprov Jabar. Ke depan mudah mudahan ada lagi yang akan lolos berikutnya.@herz