BANDUNG, BEDAnews — Pansus 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, Bappelitbang, DKPP, Diskominfo , Disdagin, Disbudpar, Dinkes, Dishub, DSABM, Disnaker, DLH, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin, (24/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., dan dihadiri anggota Pansus 2 Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Pada rapat kali ini Pansus 2 melakukan konfirmasi faktual terkait draf Raperda tersebut kepada para OPD. Ada beberapa catatan dan pembahasan dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus 2, Hasan Faozi, S.Pd, mengatakan perlunya pengamanan apa saja yang dihapus pada Raperda tersebut.