Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali melaksanakan eksekusi, pengosongan bangunan rumah beserta tanah yang terletak di Jalan Golf Raya Barat No 41 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak termohon dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Bandung.
Hamid selaku kuasa termohon menilai eksekusi ini tidak manusiawi dan terkesan dipaksakan, pihaknya sudah dua kali mengajukan penangguhan eksekusi, tetapi tidak ditanggapi.
Adapun yang menjadi dasar penangguhan karena perkara ini belum ada putusan PK yang sudah diajukan sejak 2019 dan juga karena ada anggota keluarga yang sakit.
“Dari tahun 2019 sudah mengajukan peninjauan kembali, sampai sekarang belum ada putusan, saya melakukan perlawanan tetapi tidak digubris” ujar Hamid.
Dibawah komando Panitera Muda Perdata PN Bandung Suparno, SH dengan dibantu Jurusita Aep Yaman, S.H, beserta tim, akhirnya objek tersebut berhasil di kuasai.
Pada tanggal 5 Januari 2022 Erna Mulia selaku pemohon eksekusi mengajukan kepada Ketua Pengadian Negeri Bandung agar melanjutkan Perkara Nomor : 41/Pdt/Eks/HT/2021/PN Bdg Antara Erna Mulia lawan Ariana Darjono Guryana selaku termohon.
Objek yang di eksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 176 M2 Sertipikat Hal Milik No 4458, dahulu atas nama Arjana Darjono Guryana dan sekarang atas nama Erna Mulia.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 41/PdtfEks/HT/2021/PN.Bdg tanggal 18 Nopember 2021 Jo Berita Acara Teguran tanggal 7 Desember 2021 dan tanggal 23 Desember 2021 Nomor . 41/Pdat/Eks/HT/2021/PN.Bdg Termohon Eksekusi telah di tegur secara sah dan patut
Atas teguran tersebut termohon eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut untuk ditegur agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur segera mengosongkan objek yang bukan haknya lagi karena telah dilakukan pelelangan.
Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan undang – undang, termohon eksekusi tidak juga menyerahkan tanah dan bangunan yang bukan haknya lagi tersebut secara baik – baik dan sukarela.
Terhadap obyek Eksekusi telah diletakan Sita Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 41/PdtEks/HT/2021/PN Bdg tanggat 5 Januari 2022 tentang perintah Sita Eksekusi.