Muaro Jambi – bedanews.com – Ada banyak teori dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli adalah sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut ditegaskan LaNyalla dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema ‘Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?’, Senin (26/6)2023).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu. Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya. Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.













