• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ema Dukung Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Pelanggar di wilayah Masjid Raya Al Jabbar

Ema Dukung Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Pelanggar di wilayah Masjid Raya Al Jabbar

admin by admin
18 Juni 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG, BEDAnews – Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum. Oleh karenanya, Ema sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.
“Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum,” Katanya, Minggu 18 Juni 2023.
Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum.
“Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar,” ujarnya.
Ema mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi  hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.
“Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi,” kata Ema.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.
Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.**

BeritaTerkait

Pengurus PSTI Jakarta Barat 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Pembinaan Atlet dan Prestasi

25 April 2026

Mengenal lebih dekat Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara, Inilah Sosok Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan

25 April 2026
Previous Post

Panglima TNI Terima Paparan Kepala Pusat Keuangan TNI Terkait Modernisasi Pasukan PBB

Next Post

Depan Para Kades Gresik, Ketua DPD RI Paparkan Cara Desa Menjadi Kekuatan Ekonomi

Related Posts

News

Pengurus PSTI Jakarta Barat 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Pembinaan Atlet dan Prestasi

25 April 2026
Ragam

Mengenal lebih dekat Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara, Inilah Sosok Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan

25 April 2026
News

Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

25 April 2026
Ragam

PERANG IRAN BUKAN SEKEDAR NUKLIR, Tiga Lapis Tujuan Tersembunyi Israel

25 April 2026
News

Kemenkes RI Jalin Kerja Sama Internasional Dengan Noor Dubai Foundation Uni Emirat Arab

25 April 2026
TNI-POLRI

TNI AL dan BAIS TNI, Amankan PMI Non Prosedural di Karimun

25 April 2026
Next Post

Depan Para Kades Gresik, Ketua DPD RI Paparkan Cara Desa Menjadi Kekuatan Ekonomi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021