KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, meyakini kalau tujuan Revitalisasi Pasar Banjaran ini berorientasi untuk kesejahteraan warga pasar, namun untuk mengimplementasikannya perlu di bangun komunikasi yang sinergis antara Disperindag dengan para pedagang. Dengan demikian tidak akan muncul permasalahan seperti saat ini.
Terutama yang berkaitan dengan bangunan kios meskipun tanahnya milih pemerintah, tapi Osin menegaskan kalau pembangunan kios atas biaya sendiri para pedagang, dan jadi kewajaran untuk melakukan ganti rugi kepada pedagang.
Selanjutnya, karena pedagang nanti yang akan membeli, harus jelas jaminan asuransi kreditnya, karena pasar itu sangat rentan, “Jangan sampai terjadi lagi seperti Pasar Majalaya yang pengembangnya kabur dan mengakibatkan warga pasar merugi,” katanya diruang Fraksi, Senin 5 Juni 2023.
Osin menjabarkan mengenai kegiatan Revitalisasi Pasar Banjaran yang dianggapnya telah mendahului hasil proses hukum dari PTUN, sehingga berdampak pada kerugian pedagang, yang dianggapnya dari aspek perekonomian masih belum stabil di pasca pandemi covid 19 dua tahun lalu. Semestinya semua pihak bisa menghormati proses hukum itu.
Intinya antara pemerintah, pihak ketiga dan warga pedagang tidak ada komunikasi yang baik sehingga menimbulkan pro kontra terhadap pelaksanaan revitalisasi ini. Sementara pihak ketiga dan pemerintah mempunyai tugas untuk menjelaskan luas bangunan kios nanti, berapa cicilannya, berikut jaminan asuransi kreditnya.
Termasuk jumlah pedagang yang layak menempati kios baru, “Jangan sampai ujug-ujug ada orang baru yang diprioritaskan sementara pedagang lama seolah tersingkirkan,” ujarnya.
Ia meminta hormati proses hukum lalu bangun komunikasi dengan Kelompok Warga Pedagamg Pasar (Kewarppa) Banjaran, tentunya hal ini berlaku bagi pengbang agar jangan hanya memikirkan keuntungan saja. Sehingga saat mulai melangkah ada kerikil yang menghalangi karena tidak terjalinnya komunikasi yang baik.
“Bahkan tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bandung menyatakan mendukung untuk menghormati proses hukum,” ungkapnya.
Ia memuji dengan sikap PLN yang sementara ini menolak untuk memutuskan listrik ke kios para pedagang. Karena PLN memahami kalau permasalahan revitalisasi Pasar Banjaran belum ada putusan hukum, apalagi pemilik token listrik merupakan milik perseorangan yang akan berdampak besar nantinya kepada PLN, karena melakukan pemutusan secara sepihak atas permintaan Disperindag bukan dari pemiliknya.
“Saya rasa lebih baik terlambat untuk segera melakukan komunikasi daripada tidak sama sekali. Dengan adanya komunikasi yang baik, pastinya semua akan berjalan dengan baik pula,” pungkas Osin.***