KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak Pemerintah Pusat melalui, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Gumilar Budirahayu, Minggu 4 Juni 2023, memberikan remisi khusus kepada narapidana yang memenuhi syarat berprilaku baik selama masa tahanan.
Gumilar menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah yang meliputi perilaku baik, partisipasi dalam program pembinaan, serta keterlibatan dalam kegiatan keagamaan yang terkait dengan perayaan Hari Raya Waisak.
“Hari Raya Waisak, yang dirayakan oleh umat Buddha, diperingati sebagai momen penting dalam agama Buddha yang menandai kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Siddhartha Gautama, pendiri agama Buddha,” katanya di lokasi.
Jadi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap kebebasan beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan di dalam sistem peradilan pidana.
Ia menvisualisasikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menunjukkan komitmen dan usaha nyata untuk memperbaiki diri selama masa tahanan, dan telah aktif terlibat dalam program rehabilitasi dan menunjukkan perilaku yang patut dihargai.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, ia mengungkapkan, juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitas yang diperlukan bagi narapidana agar mereka dapat berhasil dalam proses reintegrasi sosial.
“Kami mengharapkan bahwa remisi khusus ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada narapidana untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup mereka dan menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir,” tutupnya.***