BANDUNG, BEDAnews – Simpan uang di bank dalam bentuk deposito ternyata punya banyak keuntungan yang bisa diraih. Selain lebih aman, uang yang disimpan juga akan lebih cepat berkembang dengan suku bunga yang lebih tinggi dari tabungan biasa.
OJK menjelaskan Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Banyak keuntungan saat memiliki deposito, yakni Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit, Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya, Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan, serta Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Meski demikian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni Pastikan nasabah menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito), Pada saat jatuh tempo nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak, Pada saat pencairan deposito nasabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan, Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).