CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewajibkan unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Syarat itu penting untuk memastikan bahwa unggas yang masuk tidak terinfeksi penyakit.
“Iya setiap ternak yang masuk ke Kota Cimahi harus dilengkapi SKKH,” kata Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi Mita Mustikasari pada Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, syarat keterangan sehat dari daerah asal unggas maupun ternak itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit seperti flu burung.
Sebab meskipun kasus flu burung yang baru-baru ini ditemukan di Kota Cimahi bukan terinfeksi dari unggas yang masuk dari luar daerah, namun Kota Cimahi memiliki riwayat kasus flu burung tahun 2017 yang disebabkan unggas yang masuk.











