Jakarta – bedanews.com – Penyusunan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih terkendala.
Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pemerintah dapat mengatasi hal itu dengan menyiapkan sistem terintegrasi untuk memvalidasi tenaga honorer.
“Data mengenai honorer ini tidak pernah selesai, tidak pernah jelas. Tak heran jika akhirnya validitas data tenaga honorer ikut menghambat penyusunan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya, Sabtu (4/2/2023).
Yang membuat LaNyalla lebih heran lagi, setiap tahun dilakukan pemutakhiran data.
“Lewat pemutakhiran data itu, harusnya bisa didapatkan data tenaga honor yang lanjut atau berhenti. Tapi faktanya ternyata tidak demikian. Berarti ada sistem yang salah,” katanya.