• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bos Robot Trading DNA Pro Di Vonis 4  Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Bos Robot Trading DNA Pro Di Vonis 4  Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Rugikan Member Senilai Rp 344 miliar.

Boed by Boed
31 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews –  Pengadilan Negeri Bandung Kelas I  A Khusus menjatuhkan vonis antara 2 hingga 4 tahun penjara terhadap 10 orang terdakwa kasus robot tradng DNA Pro.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga didenda Rp. 2 miliar, Sidang putusan tersebut dipimpin hakim Hera Kartiningsih, pada Selasa 31/1/2023

Adapun Ke-10 terdakwa ini adalah Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jery Gunandar, Stefanus Richard dan Hans Andre Supit.

Untuk terdakwa Daniel Abe yang menjabat Direktur Utama PT DNA Pro Akadeki dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Foundet RUDUTZ. divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Rudy Kusuma,  Jerry Gunandar dan Russel, Yoshua Try Sutrisno divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

BeritaTerkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang,” tutur Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

 Selanjutnya, vonis pidana kurungan selama 2 tahun diberikan kepada terdakwa Stefanus Richard, Robby Setiadi, Hans Andre Supit dan Frankie Yulianto Nurdian.

Selain pidana penjara, ke-4 terdakwa itu didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Hera.

Menurut Majelis Hakim Hera, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Previous Post

Wardah Dorong Industri Halal Global Melalui Inovasi

Next Post

Berita Foto : Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
Next Post

Berita Foto : Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021