Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis antara 2 hingga 4 tahun penjara terhadap 10 orang terdakwa kasus robot tradng DNA Pro.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga didenda Rp. 2 miliar, Sidang putusan tersebut dipimpin hakim Hera Kartiningsih, pada Selasa 31/1/2023
Adapun Ke-10 terdakwa ini adalah Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jery Gunandar, Stefanus Richard dan Hans Andre Supit.
Untuk terdakwa Daniel Abe yang menjabat Direktur Utama PT DNA Pro Akadeki dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Foundet RUDUTZ. divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar dan Russel, Yoshua Try Sutrisno divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang,” tutur Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Selanjutnya, vonis pidana kurungan selama 2 tahun diberikan kepada terdakwa Stefanus Richard, Robby Setiadi, Hans Andre Supit dan Frankie Yulianto Nurdian.
Selain pidana penjara, ke-4 terdakwa itu didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Hera.
Menurut Majelis Hakim Hera, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang













