KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ramai mencuri simpati pasang spanduk dan pencalonan diri di pinggir jalan termasuk dipohon-pohon sebagai Calon Legislatif tahun 2024 nanti, yang dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Bandung, H. Supriatna, masalah itu ada diranahnya Bawaslu.
Memang hal tersebut bisa dikatakan mencuri start kampanye, lanjut Supriatna, tetap saja hal itu bukan kewenangan KPU melainkan ada di Bawaslu. Begitu juga dengan tindakan penertibannya.
Namun Supriatna menegaskan, walaupun memang terjadi pemasangan spanduk/baliho Caleg, itu bukan merupakan jaminan kalau orang itu akan maju sebagai calon.
“Karena tahapan seleksinya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023 nanti,” katanya melalui telepon, Senin 23 Januari 2023.
Ketika ditanyakan tentang Caleg purnawirawan yang memasang spanduk dengan memakai seragam kebesarannya, baik Supriatna dan Ketua KPU Kabupaten Bandung, H. Agus Baroya, menuturkan, bahwa hal itu belum ada aturannya.
“Mungkin untuk ke depannya Insya Alloh akan ada,” ujar Agus Baroya ***













