• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Terima Suap Rp.50 Miliar, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka

Diduga Terima Suap Rp.50 Miliar, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka

Hargib by Hargib
6 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
Dok.photo.IMO Indonesia

Dok.photo.IMO Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, bedanews.com

KPK tetapkan  Ajun Komisais Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun sebagai tersangka.dalam kasus  dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said).

BeritaTerkait

HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana & Peduli Lingkungan, Aksi Tanam Pohon di Trenggalek

19 April 2026

Serda Imam Dampingi Penyaluran Pupuk, Pastikan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Petani

19 April 2026

Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Waspada Cuaca Buruk, Babinsa Mapurujaya Komsos Bersama Nelayan di Kampung Tipuka

Next Post

Sinergitas Polisi dan Empat Pilar Olahraga Bersama di Cipondoh

Related Posts

TNI-POLRI

HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana & Peduli Lingkungan, Aksi Tanam Pohon di Trenggalek

19 April 2026
TNI-POLRI

Serda Imam Dampingi Penyaluran Pupuk, Pastikan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Petani

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Pimpin Acara Laporan Korps Serah Terima Jabatan Pama 

19 April 2026
News

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Next Post

Sinergitas Polisi dan Empat Pilar Olahraga Bersama di Cipondoh

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021