Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23) dengan agenda pemeriksaan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 20/10/2022
Sidang dengan ketua majelis Achmad Satibi, S. H.,M.H dilakukan secara online, dimana terdakwa Doni Salanan mengikuti persidangan dari dalam Lapas Jelekong Kab Bandung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno,SH., melalui Kasi Intelijen Mumuh Ardiyansyah mengatakan pada sidang hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Kabupaten Bandung melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dalam perkara ini Doni Salmana didakwa tim jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.e pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.












