Bandung, BEDAnews – PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Amir Panji Sarosa, dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.
Untuk itu Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hal itu dikemukakan Hakim Ketua Eman Sulaeman, pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Senin 17/10/22.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp. 350 juta yang berasal dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi disita untuk negara.