Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung musnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang dinyatakan selesai atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kajari Bandung Rachmad Vidianto, SH.,MH di laksanakan di halaman belakang Kejari Bandung pada Rabu 12/10/2022.
Pemusnahan barang bukti, berupa Narkotika dan Psikotropika sebanyak 148 perkara.
Untuk golongan narkotika ganja seberat 3.519,4514 gram dan Shabu seberat 3.106,0241 gram. Gorila/Tembakau Sintetis seberat 132,308 gram.
Untuk Psikotripika berbagai merk sebanyak 5.242,205 Tablet terdiri dari Metamfetamina, Trihexyphenidil, PCC, Dexa, Pengesic, DMP, Extacy, Tramadol, Clonazepam, Alprazolam Zyprax, Valdimex, Merlopam, Algamax, Riklona, Emirin, Hexamer.
Barang bukti lainnya Handphone berbagai merk sebanyak 106 Unit, Timbangan sebanyak 75 Buah dan Cangklong/Bong/Pipet / Alat Hisap sebanyak 26 (dua puluh enam) Buah.













