BANDUNG, BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jabar Jalan diponegoro 27 Bandung, pada Rabu (14/9/2022). Menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ineu Purwadewi Sundari ini dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, TAPD (Taim Anggaran Pemerintah Daerah) Pimpinan OPD (organisasi Perangkat Daerah) serta undangan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam amanat yang dibacakannya dihadapan peserta rapat parupirna menyebutkan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.