Demak – bedanews.com – Dalam menentukan rumah yang akan direhab dalam program TMMD Reguler Ke 114 Kodim 0716/Demak, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi. Rumah tidak layak huni atau yang biasa disingkat RTLH memiliki konstruksi bangunannya tidak handal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan atau dapat membahayakan bagi penghuninya.
Sesuai dengan kriteria tersebut, rumah milik Maghfiroh (35), warga RT 01 RW 01 Dusun Mintreng Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung sangatlah layak mendapatkan bantuan rehab RTLH program TMMD Reguler ke-114 Kodim 0716/Demak.
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Pasiter, selaku koordinator lapangan menyebut, kondisi rumah milik Maghfiroh (35) sangat memprihatinkan, dengan tiang penyangga dari kayu bambu yang sudah lapuk, dinding rumah dari anyaman bambu, dan atap yang sudah banyak yang bocor, serta lantai dari tanah, juga jarak antara dapur dan kamar yang menjadi satu.













