KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hari kedua melaksanakan Reses Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bandung, Drs. Edi Tardiana, membahas program prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung, yaitu bantuan modal bergulir tanpa bunga. Dengan persyaratan utama pemohon dalam keadaan sehat rohani dan jasmani.
Selain persyaratan tersebut, legislator dari Fraksi PAN itu menambahkan, perlengkapan lainnya, ada keterangan izin usaha atau keterangan jenis usaha, seperti jualan gorengan, mie rebus atau usaha kecil lainnya. Selanjutnya adalah KTP sebagai bukti domisili.
“Jika hal itu sudah sesuai dan lengkap, masyarakat bisa melakukan koordinasi dengan RT/RW untuk memperoleh bantuan modal tanpa bunga itu,” katanya di Kampung Cipeundeuy Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran, Selasa 27 Juli 2022.










