KAB. BANDUNG || bedanews.com — Berdasarkan pandangan hukum islam, meminjam uang pada rentenir atau Bank Emok hukumnya adalah haram dan ada tambahan yang harus dikembalikan berupa bunga yang disebut dengan Riba (azzuriya’dah).
Bahkan Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, beberapa waktu lalu pernah menyampaikan, banyak perempuan menjadi janda akibat dari meminjam uang ke Bank Emok. Hal itu membuatnya sangat prihatin.
Langkah untuk menanggulangi Bank Emok dan memutus perkembangannya, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu, membuat program prioritas berupa Bantuan Dana Bergulir tanpa Bunga yang menurut kabar sudah direalisasikan.
Namun program prioritas tersebut tidak menjadikan masyarakat hilang ketergantungannya pada Bank Emok. Rata-rata masyarakat berdalih, kalau Bank Emok merupakan pilihan alternatif dalam memenuhi kebutuhannya. Karena untuk menjadi nasabah tidak perlu ada agunan.
Termasuk Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, Puteri Komarudin, sudah mengingatkan masyarakat agar jangan terjerat kemudahan yang ditawarkan Bank Emok. Kenyataannya Bank Emok tetap menjadi candu, karena saat ini belum ada tindakan sama sekali atau upaya untuk menertibkannya.
Pertengkaran dan perceraian, kerap terjadi, seperti yang dialami Heri, ia mengaku setiap hari Rabu kalau tidak ada uang membayar cicilan ke Bank Emok harus terjadi percekcokan dengan isterinya. “Saya tidak mengerti, Bank Emok itu sepertinya lebih dari Renternir. Tidak bisa libur dulu membayar meski keadaan nasabah sakit, atau ada keperluan keluarga, bahkan ketika ada salah seorang famili meninggal, tetap saja harus bayar,” katanya di Soreang, Rabu 13 Juli 2022.
Demikian jiga dengan SF, warga Banjaran, yang merasa menyesal karena sudah menjadi nasabah Bank Emok. Isteri dari pedagang mainan keliling itu, merasa seolah dirinya tak bisa mengelak dari aturan yang ditetapkan Bank Emok. Harus dan wajib menjadikan SF memaksa suaminya di setiap hari Rabu ada uang untuk membayar cicilan.
“Akibatnya saya dan suami terus bertengkar, sehingga berahir dengan perceraian,” ujarnya.
Padahal sudah ada penjelasan, melakukan pinjaman kepada Bank Emok akan menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan. Untuk itu Islam mengimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah SWT dengan jelas sangat melarangnya. Maka dari itu, alangkah baiknya mengetahui hukum riba dalam Islam terlebih dahulu agar bisa berpikir ulang.
Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain, dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezinah. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Dengan maraknya riba yang ditawarkan Bank Emok dan Renternir, maka secara tidak langsung itu merupakan suatu pernyataan dari suatu kaum bahwa mereka mendapatkan hak dan layak di adzab oleh Allah Ta’ala.***