Jakarta, BEDAnews – Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida.
Acara yang diikuti oleh seluruh aparatur peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia dilaksanakan di Hotel JW Marriot Medan secara virtual pada Kamis 23/06/2022
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN, dan Ketua Kamar Militer.
Menurut Ketua MA untuk menjaga nama baik pribadi maupun instansi, bukan hanya menjadi tanggung jawab perorangan, para pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.