KAB. BANDUNG || bedanews.com — Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena semua sekolah di bantu dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
Mengenai adanya bantuan persiswa Rp 600 ribu, dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, itu belum terungkap, “Karena belum menerima atau membaca Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati hingga saat ini,” katanya di Gedung DPRD, Jum’at 27 Mei 2022.
Selanjutnya mengenai kualitas sekolah, legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, baik negeri maupun swasta mempunyai kemampuan masing-masing. Makanya tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan PPDB itu tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi. Kalau terjadi hal itu, bisa dilaporkan kepada Dewan selanjutnya Inspektorat akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sementara untuk afirmasi itu harus jelas ketentuannya serta pendukungannya. Apa itu kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa, tapi harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana, untuk itulah perlu dilakukan verifikasi.
“Jadi antara negeri dan swasta itu bukan jaminan bisa memberikan kualitas pendidikan kepada siswa. Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri,” ujarnya.
Mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak masyarakat, jadi pemerataan dalam yang benar dalam penyelenggaraannya. Untuk itu, Cecep menjelaskan, perlu dihilangkan image orang tua siswa tentang sekolah pavorit atau pilihan, karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.
Cecep meminta kepada semua pihak, bila ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, agar segera dilaporkan kepada Dewan atau Inspektorat. “Mereka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Termasuk pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri, yang disebutkannya, sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tentunya tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan. Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan. ***