BANDUNG || – DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pemulihan ekonomi Kota Bandung dengan finalisasi regulasi terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Hal itu disampaikan Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung pada rapat kerja yang membahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis (12/5/2022).
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 8 Drs. Riana, dan Wakil Ketua Pansus 8 H. Asep Mulyadi berserta anggota H. Hasan Faozi, S.Pd., Iwan Hermawan, S.Ak., Dudy Himawan, SH., Siti Nurjanah S.S, dan Wawan M. Usman. Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Drs. Riana menerangkan bahwa dengan adanya finalisasi Raperda ini diharapkan bisa mempercepat kinerja dari DPMPTSP dalam mengakomodir persoalan persoalan penyelenggaraan modal di Kota Bandung, terutama di masa pemulihan.