BANDUNG || – Direktur PT. Kagum Karya HUSADA (KKH) Nugroho Tjondrojono, membantah pemberitaan berjudul “Ditipu PT. Kagum, Ribuan Pemilik Rusun Jardin Lapor Ke Mapolda Jabar”.
Menurut Nugroho, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana lainnya, demikian hak jawab yang diterima redaksi bedanews.com melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harry F Hasugian & Partners tertanggal 20 April 2022.
Berita Terkait : Ditipu PT Kagum, Ribuan Pemilik Rusun Jardin Lapor ke Mapolda Jabar
Disampaikannya juga, bahwa salah satu sebab PT. KKH pailit adalah penolakan proposal perdamaian oleh Sdr. Maruli Siregar, sehingga dengan keadaan pailit dimaksud, maka semua pihak seharusnya tunduk terhadap proses hukum yang berlaku (menunggu penyelesaian oleh Kurator).





