Oleh: Johannes Tambunan, S.H., CFrA.
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah, Konsentrasi Hukum Kesehatan)
Jakarta – bedanews.com – Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) merupakan dasar hukum terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menjadi transformasi PT. Jamsostek (Persero) yang bertujuan untuk mengakselerasi dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN merupakan program kerja negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pembentukan dan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 UU BPJS berdasarkan prinsip-psinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.