Oleh Dr. Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika dan Mantan KA BNN
Jakarta – bedanews.com – Tidak ada unsur sekongkol, turut serta atau perbantuan antara pelaku kejahatan penyalahgunaan dan pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
Hukum narkotika yang berlaku secara global menyatakan bahwa peredaran gelap narkotika dilarang berdasarkan yuridiksi masing masing negara. Masuk yuridiksi hukum apapun, bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan peredaran narkotika berupa hukuman badan atau pengekangan kebebasan, sedangkan khusus penyalah guna diberikan hukuman alternatif/pengganti berupa rehabilitasi.
Hukuman alternatif diberlakukan bagi penyalah guna narkotika karena secara victimologi, penyalah guna adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika dan secara medis penyalah guna adalah penderita sakit adiksi dan ganguan mental kejiwaan yang hanya bisa sembuh/pulih bila direhabilitasi.











