• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pekerja Tidak Terima THR, Edwin Senjaya: Segera Laporkan!

Pekerja Tidak Terima THR, Edwin Senjaya: Segera Laporkan!

alief firdaus by alief firdaus
18 April 2022
in Tak Berkategori
0
KET.FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

KET.FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG || – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022), dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya”.

Tema ini diangkat berdasarkan keresahan masyarakat terkait kepastian dan besaran THR yang wajib diterima oleh para pekerja sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.

Edwin mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Harapannya THR bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha,” kata Edwin.

BeritaTerkait

Saka Bahari dan Pramuka Kodaeral X, Membangun Karakter, Merajut Asa di Ujung Timur Nusantara

13 Oktober 2025

Semangat Kebugaran dan Soliditas TNI Bersama Masyarakat, Danlanal Dumai Hadiri Roesmin Nurjadin Fighter Run 2025

13 Oktober 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

PPLIPI DPW JABAR Serahkan Paket Sembako di Kab.Bogor dan Purwakarta

Next Post

Pesan DPRD Kota Bandung Bagi Wali Kota Bandung Definitif Yana Mulyana

Related Posts

TNI-POLRI

Saka Bahari dan Pramuka Kodaeral X, Membangun Karakter, Merajut Asa di Ujung Timur Nusantara

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Semangat Kebugaran dan Soliditas TNI Bersama Masyarakat, Danlanal Dumai Hadiri Roesmin Nurjadin Fighter Run 2025

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Lanal Sibolga Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sibolga dan Tapteng

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Lanal Dabo Singkep Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI di Puslatpurmar 9 Dabo Singkep

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Danlanal Bintan Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025 di Tugu Sirih Tanjungpinang

13 Oktober 2025
Next Post
KET. FOTO: Pimpinan dan perwakilan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri prosesi pelantikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Gedung Sate Bandung, Senin (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

Pesan DPRD Kota Bandung Bagi Wali Kota Bandung Definitif Yana Mulyana

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021