• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pekerja Tidak Terima THR, Edwin Senjaya: Segera Laporkan!

Pekerja Tidak Terima THR, Edwin Senjaya: Segera Laporkan!

alief firdaus by alief firdaus
18 April 2022
in Tak Berkategori
0
KET.FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

KET.FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG || – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022), dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya”.

Tema ini diangkat berdasarkan keresahan masyarakat terkait kepastian dan besaran THR yang wajib diterima oleh para pekerja sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.

Edwin mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Harapannya THR bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha,” kata Edwin.

BeritaTerkait

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026

Menteri Nusron: Perayaan Paskah, Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

PPLIPI DPW JABAR Serahkan Paket Sembako di Kab.Bogor dan Purwakarta

Next Post

Pesan DPRD Kota Bandung Bagi Wali Kota Bandung Definitif Yana Mulyana

Related Posts

Edukasi

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Ragam

Menteri Nusron: Perayaan Paskah, Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026
Edukasi

Religious Jurnal Studi Agama-Agama UIN Bandung Resmi Terindeks Scopus, Genapkan Delapan Jurnal Bereputasi Internasional

25 April 2026
TNI-POLRI

TMMD Ke-128 di Trenggalek Menyasar Penanganan Stunting

25 April 2026
News

Pengurus PSTI Jakarta Barat 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Pembinaan Atlet dan Prestasi

25 April 2026
Ragam

Mengenal lebih dekat Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara, Inilah Sosok Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan

25 April 2026
Next Post
KET. FOTO: Pimpinan dan perwakilan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri prosesi pelantikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Gedung Sate Bandung, Senin (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

Pesan DPRD Kota Bandung Bagi Wali Kota Bandung Definitif Yana Mulyana

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021