KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sulam Sukoharjo bersikukuh menuntut penjelasan dari beberapa instansi terkait perihal perceraiannya dengan mantan isterinya, SS, yang sekarang mrnjabat sebagai Kepala Sekolah SD.
Meski sudah menerima keputusan dari BKPSDM dari tuntutannya itu, ia menganggap surat itu invalid, dengan alasan saat berkoordinasi dengan BKPSDM dirinya tidak pernah dilibatkan.
Begitu juga dengan keputusan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, ia mengaku tidak pernah menerima undangan untuk hadir atas gugatan cerai SS. “Tahu- tahu menerima surat cerai tanpa mengetahui bagaimana latar beakangnya sehingga bisa diturunkan,” katanya di Rancaekek, Minggu kemarin, 10 April 2022.
Sementara dari BPKSDM ketika masalah itu dipertanyakan, ada penjelasan kalau gugatannya itu sudah dijawab, mengenai keberatan keputusan yang diturunkan, pihak BPKSDM mempersilahkan bagi Sulam untuk menghadirkan saksi-saksi.
Demikian juga dengan Korwil Disdik yang sekarang menjabat Kabid PAUD, H. Eman Sulaeman, yang menegaskan kalau permasalahan antara Sulam dan SS sudah selesai yang dibuktikan dengan turunnya akta perceraian.
Eman menambahkan, saat proses gugatan masih berjalan, ia menuturkan melakukan koordinasi dengan anaknya. Tapi ia tak menjelaskan hasil koordinasinya itu.
“Saya tak mengerti masalah ini kenapa harus berkepanjangan, kan sudah selesai dengan adanya keputusan pengadilan,” ujarnya melalui telepon.
Ketika hal itu disampaikan kepada Sulam, ia menegaskan, tidak ada yang pernah bicara dengan anaknya, begitu juga dengan pernyataan BKPSDM yang disebutkan sudah mempertemukan dirinya dengan SS.
“Itu sebuah kebohongan. Saya tetap akan menuntut keadilan dan mengharapkan bisa dipertemukan untuk menyatakan kebenarannya dari masalah yang saya hadapi,” tegasnya.
Ia tidak mempermasalahkan perceraian dengan SS, namun ia menyesalkan kalau proses gugatan cerai SS itu tidak adil dan hanya dilakukan secara pihak.***