Bandung, BEDAnews – Kejati Jabar akan segera memanggil pejabat pemkot Bandung atas dugaan korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, anggaran yang diduga di korupsi dalam kegiatan ini, bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2022.
Ditambahkan Dodi, tahun 2017, hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar, tahun 2018 senilai Rp 2,5 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.
“Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dodi dalam rilis beritanya Selasa 29 Maret 2022.
“Penyelidikan kasus ini telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dengan meminta keterangan sekitar 19 orang. Mereka adalah pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Bandung” ujar Dodi dalam rilis beritanya.