Jakarta – bedanews.com – Keberadaan pengungsi serta pencari suaka bukan merupakan kelompok yang tidak asing di Indonesia.
UNHCR sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi ikut serta menggandeng instansi terkait untuk dapat mendukung tugas UNHCR.
Karenanya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas penegakan hukum sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah bersinergi dengan instansi terkait dalam wadah TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).
Pertemuan TIMPORA pada triwulan pertama yang dilaksanakan di All Sedayu Hotel, Selasa (22 Maret 2022) mengangkat tema Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia.
Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media.