Jakarta – bedanews.com – Masyarakat diharapkan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi maupun badan.
Periode pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk badan, periode pelaporan berakhir pada 30 April 2022.
Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Tamansari, Toto Hendiarto berharap, warga khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari bisa memasukkan SPT tahunannya tepat waktu, baik orang pribadi maupun badan.
SPT Tahunan dalam sistem perpajakan yang kita anut yaitu self assessment, jelas Toto, sangat penting. SPT Tahunan juga berkaitan erat dengan program yang saat ini sedang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.













