Bandung, BEDAnews – sidang perkara sengketa atas tanah seluas 2900 meter2 yang belokasi di Blok Gantungan, Kampung Cicaheum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis.(17/3/2022).
Dimana pemilik tanah Aron Tigor M Sihombing melakukan gugatan terhadap 13 warga setempat yang menurutnya telah memperjualbelikan tanah miliknya.
Kuasa hukum penggugat Irwan SH. MH mengatakan agenda mediasi hari ini menghadirkan kedua belah pihak namun dari pihak penggugat tetap ingin membuktikan dan mengetahui keabsahan surat surat yang dimiliki oleh tergugat.
“Biar ada kepastian hukum nya karena banyak pihak yang merasa berkepentingan hal ini menjadi tumpang tindih”ujar Irwan
Menurut Irwan lahan seluas 2900 m2 ini telah di perjual belikan oleh Jaja dan nanti di persidangan dia harus memberikan keterangan atas jual beli tanah tersebut.
Page 1 of 2