KAB. TASIKMALAYA. BEDAnews.com – Segala usulan pembangunan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya harus melalui program SIPD (system informasi pembangunan daerah)
Halini dikemukakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) Drs. H. Yod Mintaraga, MPA saat melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 – 2022, yang bertempat di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, (09/03/2022).
Disebutkan, pada saat ini segala usulan baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya harus melalui program SIPD, tetapi ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan dan Masyarakat untuk bisa memilah usulan itu kewenangannya ada di Provinsi, Kabupaten/ Kota, ataupun Desa.













