BANDUNG,- Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) memandang ada tiga skenario dikeluarkannya Peraturan Menteri Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang didalamnya mencantumkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan saat usia 56 tahun.
Hal ini yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya para pekerja.
Direktur Riset IPRC Leo Agustino mengatakan, skenario pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan tengah kekurangan dana atau ilikuid, sehingga memerlukan waktu untuk mencairkan manfaat hari tua.
Dengan demikian, tersedia cukup dana yang terakumulasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baik. Dapat dilihat dari posisi keuangan dan realisasi kelolaan dana dalam investasi,” ujar Leo, dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat (25/2).













