Bandung, BEDAnews – Polda Jabar melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tindak pidana dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Oleh karenanya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar.
“Hari ini telah dilimpahkan tahap dua kasus tindak pidana umum. Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polda Jabar,” kata Kasi Penkum Kejati jabar, Dodi Gazali, kepada para wartawan.
Dodi mengatakan, meski sudah dinyatakan P21, tersangka Habib Bahar tetap menjelani penahanan di sel Mapolda Jabar. Sedangkan yang diserahkan ke Kejati yaitu barang bukti berupa satu flasdisk, satu unit laptop, HP, dan barang bukti lainnya.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan. Namun tersangka tetap ditahan di Mapolda Jabar, sementara Teten Rustandi di tahan di Mapolrestabes Bandung” ujar dia.