• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Herry Wirawan di Vonis Seumur Hidup

Herry Wirawan di Vonis Seumur Hidup

Boed by Boed
15 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis seumur hidup.

Sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi meminta agar terdakwa tetap ditahan.

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Raperda RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam

Next Post

Gelar Konsultasi Publik RPD 2023 – 2026 Dan RKPD Tahun 2023 Kota Cimahi

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
Next Post

Gelar Konsultasi Publik RPD 2023 - 2026 Dan RKPD Tahun 2023 Kota Cimahi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021