Bandung, BEDAnews – Perkara pemalsuan kaos dan topi merk Cardinal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda dakwaan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dalyusra.SH digelar pada hari Selasa 8 Februari 2022.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Setiawan diduga telah memalsukan merk Cardinal dalam produksi pakaian kaos, sehingga omset penjualan pemegang liesensi Cardinal mengalami penurunan.
Menurut JPU dalam surat sekitar bulan Januari 2021 terdakwa telah memproduksi pakaian pria berupa, kaos lengan pendek dan lengan panjang, serta sweteer dan topi menggunakan merk Cardinal beserta Logo.
Dimana dalam produksi pakaian pria berupa, kaos lengan pendek dan lengan panjang, serta sweteer dan topi dilakukan dengan cara terdakwa menyiapkan desain tulisan Cardinal beserta Logo yang dikerjakan Abdus dan Rizal selaku karyawan terdakwa.