• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT

Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT

man herman by man herman
13 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, diadakan pada hari Senin (17/1/2021) pukul 07.30, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019 Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara dan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan Negara, dan atau pelaksanaan putusan serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan negeri dan penjualan secara langsung tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri dan telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.

BeritaTerkait

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Resmi, Terawan Agus Putranto Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan

Next Post

Tokoh Papua Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap Anak Papua Diberi Kepercayaan

Related Posts

Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
News

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Sosialisasi program MBG di Indramayu
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu

28 April 2026
Ragam

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Demak Bersama PT. Saprotan Bangun Sumur Bor untuk Warga Trimulyo

28 April 2026
Next Post

Tokoh Papua Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap Anak Papua Diberi Kepercayaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021