WACANA PEMERINTAH untuk mencabut aturan terkait seragam khusus di sekolah, khususnya sekolah negeri yang ada di Indonesia terkecuali Aceh. Aturan ini di wajibkan oleh 3 menteri.
Di kutip dari Kompas.com (3/2/2021). Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri dalam negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut aturan kekhususan agama paling lambat sejak 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Peraturan ini di kecualikan untuk sekolah negeri yang ada di Aceh. (Kompas.com, Rabu 3/2/2021)