• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

Oleh : Widiawati, S.Pd

admin by admin
31 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
Widiawati, S.Pd

Widiawati, S.Pd

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WACANA PEMERINTAH untuk mencabut aturan terkait seragam khusus di sekolah, khususnya sekolah negeri yang ada di Indonesia terkecuali Aceh. Aturan ini di wajibkan oleh 3 menteri.

Di kutip dari Kompas.com (3/2/2021). Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri dalam negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut aturan kekhususan agama paling lambat sejak 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Peraturan ini di kecualikan untuk sekolah negeri yang ada di Aceh. (Kompas.com, Rabu 3/2/2021)

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

NKA Kodam III/Siliwangi Raih Predikat Sangat Baik

Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021