• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

Oleh : Widiawati, S.Pd

admin by admin
31 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
Widiawati, S.Pd

Widiawati, S.Pd

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WACANA PEMERINTAH untuk mencabut aturan terkait seragam khusus di sekolah, khususnya sekolah negeri yang ada di Indonesia terkecuali Aceh. Aturan ini di wajibkan oleh 3 menteri.

Di kutip dari Kompas.com (3/2/2021). Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri dalam negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut aturan kekhususan agama paling lambat sejak 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Peraturan ini di kecualikan untuk sekolah negeri yang ada di Aceh. (Kompas.com, Rabu 3/2/2021)

BeritaTerkait

Stop Seremonial, tegas Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin: Fokus Kerja Nyata

27 April 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti

Rinna Suryanti: Kasus Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru Bukti Lemahnya Literasi Hukum Pemkot Cirebon

27 April 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

NKA Kodam III/Siliwangi Raih Predikat Sangat Baik

Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

Related Posts

Ekonomi

Stop Seremonial, tegas Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin: Fokus Kerja Nyata

27 April 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
News

Rinna Suryanti: Kasus Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru Bukti Lemahnya Literasi Hukum Pemkot Cirebon

27 April 2026
Sosialisasi program MBG di Sidoarjo
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Arzeti Ingatkan Kolaborasi Demi Pembangunan SDM

27 April 2026
Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021