BANDUNG,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan Daop 2 Bandung kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kamis (30/12).
Daop 2 Bandung terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, salah satunya adalah Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.
Pada periode 17-29 Desember 2021 penumpang KA yang telah menggunakan layanan antigen di stasiun mencapai 33.714 penumpang dan priode 23-29 Desember 2021 sebanyak 315 penumpang menggunakan layanan PCR.