Jakarta, BEDAnews – Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan Direktur Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Jenderal bintang satu dengan inisial YAK sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat, dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet.
Selain Brigadir Jenderal YAK, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya yang diterima redaksi pada 10 Desember 2021, Brigadir Jenderal YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang.Sementara, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.