KAB. BANDUNG — Guna melancarkan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung, H. Rukmana, meminta semua perusahaan bisa ikut berpartisipasi dengan mengijinkan pekerjanya untuk melaksanakan hak pilihnya.
Dia menambahkan, bagi Perusahaan yang menghalang-halangi/merintangani Pelaksanaan Pilkades dapat diancam Hukuman Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 148 KUHP yang menyatakan: “Barang Siapa Pada Waktu Diadakan Pemilihan Berdasarkan Aturan-Aturan Umum, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dengan Sengaja Merintangi Seseorang Memakai Hak Pilihnya Dengan Bebas Dan Tidak Terganggu, Diancam Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Empat Bulan.”
“Jadi kami meminta kepada pihak perusahaan agar jangan sampai terjadi demikian,” katanya melalui telepon, Sabtu (16/10/2021)