KAB. BANDUNG — Dengan seijin KASN dan Mendagri, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, merotasi sembilan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Rotasi kepala perangkat daerah tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 821/SK.505-BKPSDM/2021, tanggal 22 September 2021, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Kita sudah melaksanakan pelantikan eselon II, berdasarkan surat ijin dari KASN (Komisi Aparatur Sipili Negara) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Di mana sebulan yang lalu ujikom (uji kompetensi), berdasar pada ujikom kemudian menyampaikan ini hanya rotasi dan mutasi, ini bukan open bidding,” kata Bupati Dadang Supriatna usai acara pelantikan di Rumah Jabatan Bupati, Soreang, Rabu (22/9/2021).













