Bandung, BEDAnews – Anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani diajukan ke meja hijau atas perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 30 Agustus 2021 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat.
Sidang yang digelar secara virtual tanpa dihadiri para terdakwa. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.
Ade Barkah Surahman yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sementara Siti Aisyah mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.