Kota Tasikmalaya, Bedanews.com – Lantaran tak menghiraukan surat edaran Pemkot, sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya, dibongkar Satpol PP, Rabu malam (18/08/2021).
Kepala Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Firmansyah mengaku, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat teguran itu. Bahkan juga sudah melakulan sosialisasi dengan mereka.
Adapun lanjut Firmansyah, tidak semua gerobak diangkut, sebab hanya 46 gerobak saja yang berada jalur A dan Bsaja, dari total 311 gerobak.
“Yang melanggar saja gerobak yang diangkut, misalnya tak jelas pemiliknya, terlantar, terus dibongkar sendiri gerobaknya, memasang tenda dan lainnya,” jelas Firmansyah.
Puluhan Ararmada gerobak yang diangkut terangnya, merupakan hasil evaluasi dan pendataan indentifikasi yang dilakukan oleh Indag.